Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

PENANAMAN MODAL ASING


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hokum. menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Tampaknya Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967)  untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini ialah sebagai berikut:
1.      Pengertian Penanaman Modal Asing?
2.      Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia?
3.      Tujuan Penanaman Modal Asing?

1.3  Tujuan Makalah
Dari beberapa rumusan masalah di atas, tujuan makalah ini ialah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian Penanaman Modal Asing
2.      Untuk mengetahui fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
3.      Untuk mengetahui tujuan Penanaman Modal Asing


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian
            Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
            Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
  1. Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  2. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  3. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  4. Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  5. Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  6. Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
  1. Menyerap banyak tenaga kerja
  2. Termasuk skala prioritas tinggi
  3. Termasuk pembangunan infrastruktur
  4. Melakukan alih teknologi
  5. Melakukan industri pionir
  6. Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  8. Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  9. Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  10. Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
            Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
2.2 Izin Prinsip Penanaman Modal
Izin Prinsip Penanaman Modal adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
Perusahaan penanaman modal asing yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak membutuhkan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki Izin Prinsip.
Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud diatas antara lain :
1)      Fasilitas bea masuk atas impor mesin;
2)      Fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan;
3)      Usulan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan
2.2.1 Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
Perusahaan yang kegiatan usaha awalnya memiliki Izin Prinsip dapat melakukan perluasan usaha dengan kewajiban memiliki Izin Prinsip Perluasan.
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal adalah izin untuk memulai rencana perluasan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
Perusahaan yang kegiatan usaha awalnya memiliki atau tidak memiliki Izin Prinsip dapat melakukan penambahan bidang usaha atau jenis produksi
1)      Di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal, dengan wajib memiliki Izin Prinsip atas tambahan bidang usaha/jenis produksinya;
2)      Di bidang usaha yang tidak memperoleh fasilitas fiskal, dapat mengajukan Pendaftaran atas tambahan bidang usaha/jenis produksinya, apabila diperlukan.
2.2.2 Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
            Fungsi Penanaan Modal Asing bagi Indonesia ialah antara lain:
1)      Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2)      Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan  dana untuk perbaikan  struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3)      Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4)      Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5)      Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6)      Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7)      Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.

2.3 Tujuan Penanaman Modal Asing
            Tujuan Penanaman Modal Asing itu sendiri ialah:
1)      Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2)      Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3)      Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4)      Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu Negara

2.4  Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya Penanaman Modal Asing

1)      Instabilitas Politik dan Keamanan.
2)      Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3)      Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4)      Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5)      Lemahnya penegakkan hukum.
6)      Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7)      Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8)      Masih maraknya praktek KKN
9)      Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10)  Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
2.5 Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA
2.5.1 Bagi Investor
a.       Adanya kepastian hukum.
b.      Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
c.       Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
d.      Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
e.       Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
2.5.2 Bagi Penerima Investasi
a.       Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
b.      Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
c.       Transfer teknologi dari para investor.
d.      Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.

2.6 Faktor Penarik Investor Asing
1)      Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing.
2)      Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).
3)      Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
4)      Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
2.7 Minat Investasi Asing Meningkat
Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.












BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan pada bab II di atas, kami dapat memberikan kesimpulan bahwa:
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Fungsi bagi Indonesia ialah sebagai sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi, dapat berperan penting dalam penggunaan  dana untuk perbaikan  struktural agar menjadi lebih baik lagi, Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan, membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran, mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat, menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya, dan menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
Serta tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain, untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik, serta untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu Negara.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar