BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Investasi atau penanaman modal
adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan
atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Faktor yang dapat mempengaruhi
investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya,
antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya
Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin
kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor
kemudahan dalam peizinan.
Dari segi Penanaman Modal
Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke
Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya
arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik,
dan kepastian hokum. menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia.
Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi
permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Maka dari itu, Pemerintah
mengeluarkan UU Tampaknya Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) untuk
menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah
wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan
dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing
dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk
mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan
sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara
langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim
atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus
jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki.
Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses
pembangunan ekonomi Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini ialah
sebagai berikut:
1.
Pengertian
Penanaman Modal Asing?
2.
Fungsi
Penanaman Modal Asing bagi Indonesia?
3.
Tujuan
Penanaman Modal Asing?
1.3 Tujuan Makalah
Dari
beberapa rumusan masalah di atas, tujuan makalah ini ialah sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui pengertian Penanaman Modal Asing
2.
Untuk
mengetahui fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
3.
Untuk
mengetahui tujuan Penanaman Modal Asing
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.
Penanaman
Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal
Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga
negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau
jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau
jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan
kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan
Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan
fasilitas dalam bentuk :
- Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- Termasuk pembangunan infrastruktur
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Penanaman
Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka
panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan
manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi
negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk
penyediaan lapangan kerja.
2.2 Izin Prinsip Penanaman Modal
Izin Prinsip Penanaman Modal adalah izin untuk memulai
kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal
dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
Perusahaan penanaman modal asing yang bidang usahanya tidak
memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak
membutuhkan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki Izin Prinsip.
Fasilitas fiskal sebagaimana
dimaksud diatas antara lain :
1)
Fasilitas bea masuk atas impor
mesin;
2)
Fasilitas bea masuk atas impor
barang dan bahan;
3)
Usulan untuk mendapatkan fasilitas
Pajak Penghasilan (PPh) badan
2.2.1
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
Perusahaan yang kegiatan usaha awalnya memiliki Izin Prinsip
dapat melakukan perluasan usaha dengan kewajiban memiliki Izin Prinsip
Perluasan.
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal adalah izin untuk
memulai rencana perluasan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh
fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas
fiskal.
Perusahaan yang kegiatan usaha awalnya memiliki atau tidak
memiliki Izin Prinsip dapat melakukan penambahan bidang usaha atau jenis
produksi
1)
Di bidang usaha yang dapat
memperoleh fasilitas fiskal, dengan wajib memiliki Izin Prinsip atas tambahan
bidang usaha/jenis produksinya;
2)
Di bidang usaha yang tidak
memperoleh fasilitas fiskal, dapat mengajukan Pendaftaran atas tambahan bidang
usaha/jenis produksinya, apabila diperlukan.
2.2.2 Fungsi
Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
Fungsi Penanaan Modal Asing bagi
Indonesia ialah antara lain:
1)
Sumber dana modal asing dapat
dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2)
Modal asing dapat berperan penting
dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih
baik lagi.
3)
Membantu dalam proses
industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4)
Membantu dalam penyerapan tenaga
kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5)
Mampu meningkatkan kesejahteraan
pada masyarakat.
6)
Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia
semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7)
Menambah cadangan devisa negara
dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
2.3 Tujuan
Penanaman Modal Asing
Tujuan
Penanaman Modal Asing itu sendiri ialah:
1)
Untuk mendapatkan keuntungan berupa
biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2)
Untuk membuat rintangan perdagangan
bagi perusahaan-perusahaan lain
3)
Untuk mendapatkan return yang lebih
tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang
lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur
yang lebih baik.
4)
Untuk menarik arus modal yang
signifikan ke suatu Negara
2.4 Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya Penanaman Modal Asing
1)
Instabilitas Politik dan Keamanan.
2)
Banyaknya kasus demonstrasi/
pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3)
Pemahaman yang keliru terhadap
pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya
pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4)
Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5)
Lemahnya penegakkan hukum.
6)
Kurangnya jaminan/ perlindungan
Investasi.
7)
Dicabutnya berbagai insentif di
bidang perpajakkan
8)
Masih maraknya praktek KKN
9)
Citra buruk Indonesia sebagai negara
yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif
makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan
kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
2.5 Hal – Hal yang Perlu
Dipertimbangkan dalam PMA
2.5.1 Bagi Investor
a.
Adanya kepastian hukum.
b.
Fasilitas yang memudahkan transfer
keuntungan ke negara asal.
c.
Prospek rentabilitas, tak ada beban
pajak yang berlebihan.
d.
Adanya kemungkinan repatriasi modal
(pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain
apabila keadaan memaksa.
e.
Adanya jaminan hukum yang mencegah
kesewenang-wenangan.
2.5.2 Bagi Penerima Investasi
a.
Pihak penerima investasi harus sadar
bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian
investor.
b.
Dicegah tindakan yang merugikan
negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
c.
Transfer teknologi dari para
investor.
d.
Pelaksanaan investasi langsung atau
investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling
menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah
penerima.
2.6 Faktor Penarik Investor Asing
1)
Transparansi pasar keuangan dalam
informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak
adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang
perhatian para investor asing.
2)
Pasar finansial yang terbuka harus
dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan
(insider trading).
3)
Adanya aturan hukum para ahli
ekonomi yang telah disepakati.
4)
Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga
memudahkan para investor untuk berinvestasi.
2.7 Minat Investasi Asing Meningkat
Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan
minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di
Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah
PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia
masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita
Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat
berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga
Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal
asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM
juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak
142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai
42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36
trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan pada bab II di atas, kami dapat memberikan kesimpulan bahwa:
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Fungsi bagi Indonesia ialah sebagai sumber dana modal asing
dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi, dapat
berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural
agar menjadi lebih baik lagi, Membantu dalam proses industrilialisasi yang
sedang dilaksanakan, membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak
sehingga mampu mengurangi pengangguran, mampu meningkatkan kesejahteraan pada
masyarakat, menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari
sebelumnya, dan menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan
oleh penanam modal.
Serta tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa
biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain, untuk membuat
rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, Untuk mendapatkan return
yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan
ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan
infrastruktur yang lebih baik, serta untuk menarik arus modal yang signifikan
ke suatu Negara.
0 komentar:
Posting Komentar